
Surabaya, Lingkar.news – Anggota DPRD Surabaya Josiah Michael mengusulkan adanya penghapusan retribusi parkir tepi jalan, menyusul pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan di Kota Surabaya jauh dari target yang ditetapkan dalam APBD 2024.
“Dari target Rp60 miliar, hanya mampu dicapai Rp25 miliar,” kata Josiah, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/1)
Menurut Josiah, rendahnya pendapatan tersebut mencerminkan ketidakefektifan sistem retribusi parkir yang berlaku saat ini.
“Jika dihitung, rata-rata pendapatan per titik parkir hanya sekitar Rp50 ribu per hari. Artinya, jumlah kendaraan yang parkir hanya sekitar 10-15 mobil atau 25 motor per hari. Saya kira masyarakat juga bisa menilai efektivitasnya,” ujarnya.
Josiah menilai bahwa secara potensi, Kota Surabaya sebenarnya mampu meraup pendapatan hingga Rp100 miliar dari sektor parkir. Namun, melihat realisasi yang jauh dari harapan, dirinya mengusulkan agar retribusi parkir tepi jalan dihapuskan.
“Daripada membebani masyarakat dan mencederai rasa keadilan, lebih baik retribusi parkir ini dihapuskan saja. Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak signifikan,” katanya.
Josiah mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir Tepi Jalan Umum. Ia optimistis, penghapusan retribusi parkir tidak akan mengganggu stabilitas PAD Kota Surabaya.
“Surabaya bisa menjadi kota pertama di Indonesia yang tanpa retribusi parkir. Aturan parkir tetap ada, hanya retribusinya saja yang dihapus. Saya yakin tidak akan ada kekacauan,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya menyarankan agar pemerintah kota fokus pada optimalisasi pendapatan dari sektor lain, seperti peningkatan dividen dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ada banyak cara untuk meningkatkan PAD tanpa harus membebani masyarakat, salah satunya dengan mendorong BUMD untuk lebih produktif,” ujarnya. (rara-lingkar.news)