
Sumenep (LINGKAR.NEWS) – Aparat Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, menangkap empat orang terduga pelaku pengoplosan elpiji subsidi tabung 3 kilogram di wilayah itu.
Kasi Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Widiarti, menyampaikan bahwa keempat pelaku yang ditangkap berinisial MT, AD, MH, dan FS.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah mengisi tabung gas nonsubsidi 12 kilogram dengan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan yang lebih besar.
Widiarti menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Sumenep menerima laporan masyarakat mengenai kelangkaan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Sumenep serta adanya aktivitas pengoplosan oleh pedagang elpiji.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kegiatan pengisian tabung nonsubsidi menggunakan isi gas dari tabung subsidi.
Menurut Widiarti, aksi ilegal tersebut dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.
Empat pelaku berhasil ditangkap saat berada di gudang tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang meliputi 33 tabung elpiji 3 kilogram yang masih berisi gas, 11 tabung elpiji 3 kilogram kosong, 12 tabung kosong elpiji 12 kilogram, dan 10 tabung elpiji 12 kilogram yang sudah berisi gas.
Barang bukti lain yang disita adalah peralatan pemindah gas, seperti gas torch pipa dan segel tabung, serta satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.
Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sumenep. Widiarti menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (anta/red)
