
GRESIK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gresik mewajibkan aspek aksesibilitas bagi penyandang disabilitas menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Kebijakan tersebut ditegaskan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kegiatan yang diinisiasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik tersebut digelar Rabu (19/8/2026) dengan melibatkan perwakilan kelompok penyandang disabilitas.
Keterlibatan kelompok penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam menyamakan perspektif mengenai pemenuhan hak, aksesibilitas, serta kebutuhan pelayanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan komitmen dan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, keterbatasan aksesibilitas yang masih ditemukan perlu dijawab melalui perencanaan dan kebijakan yang lebih inklusif.
“Disabilitas memang memiliki keterbatasan. Tetapi ketika kita berkolaborasi dan bersinergi untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, kekurangan itu justru bisa menjadi keberkahan,” ujarnya.
Washil menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2026 mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lintas sektor. Regulasi tersebut mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan kewirausahaan, politik dan partisipasi, olahraga, seni dan pariwisata, hingga aksesibilitas dan pelayanan publik.
Karena itu, implementasi perda harus dimulai sejak tahap perencanaan. Program dan kegiatan perangkat daerah perlu disusun secara inklusif dan diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan serta penganggaran.
Pemberdayaan dan kemandirian penyandang disabilitas juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pemenuhan hak tersebut.
Pemkab Gresik Ungkap Konsep Pelayanan Publik Bakal Perkuat Pemenuhan Hak Penyangan Disabilitas
Washil mencontohkan pembangunan sarana dan prasarana oleh perangkat daerah harus sejak awal memperhatikan aspek aksesibilitas. Penyediaan ramp, lift pada bangunan tertentu, serta fasilitas lain yang memungkinkan penyandang disabilitas mengakses layanan secara mandiri harus masuk dalam desain dan perencanaan pembangunan.
“Jangan sampai bangunan sudah selesai, baru kita berpikir bagaimana akses untuk penyandang disabilitas. Konsepnya harus sudah masuk sejak perencanaan,” katanya.
Menurut Washil, konsep pelayanan publik inklusif juga berkaitan dengan kelompok masyarakat lain yang membutuhkan perhatian, seperti lanjut usia dan perempuan. Namun, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah secara khusus memperkuat penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Perda tersebut mengatur lingkungan minim hambatan yang mencakup aksesibilitas fisik dan nonfisik pada fasilitas umum, informasi, serta teknologi.
Hak penyandang disabilitas juga perlu diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, perencanaan, dan penganggaran perangkat daerah maupun pemerintah desa.
Selain itu, perda mengamanatkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang menyinkronkan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran terkait pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Harapannya dari pertemuan ini ada sosialisasi dan konsep untuk rencana aksi kita ke depan. Mulai dari perencanaan, inklusivitas, pemberdayaan, kemandirian, pelayanan publik, sampai lingkungan yang minim hambatan harus kita sinkronkan bersama,” ujar Sekda Washil.
Dalam perda tersebut, pemerintah desa juga memiliki sejumlah peran, antara lain melakukan pendataan warga penyandang disabilitas, menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak, membentuk Forum Penyandang Disabilitas, serta melibatkan forum tersebut dalam Musrenbang Desa.
Untuk aksesibilitas infrastruktur, sarana dan prasarana umum, angkutan umum, serta lingkungan yang telah tersedia tetapi belum aksesibel diwajibkan menyediakan akses dalam waktu paling lama lima tahun sejak perda diundangkan.
Sementara itu, Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan perda ditetapkan paling lama satu tahun sejak perda diundangkan.
“Ini bukan hanya tugas satu perangkat daerah. Keberhasilan Perda ini membutuhkan koordinasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat,” ungkap Sekda Washil.
Penulis: HMS
Editor: Redaksi