
SURABAYA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan aturan penggunaan sound horeg, sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan dari hiburan jalanan tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengatakan pembahasan regulasi penggunaan sound horeg dilakukan dengan melibatkan lintas sektor, guna merespons aspirasi publik yang menghendaki adanya ketertiban terhadap penggunaan perangkat audio berdaya besar di ruang publik.
“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kita tunggu dari seluruh pihak yang terkait. Karena ini menjadi aspirasi masyarakat, tentu tidak didiamkan,” kata Emil di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Rabu, 9 Juli 2025.
Ia menilai, fenomena sound horeg tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara bijaksana.
Pemprov Jatim, lanjut Emil, berupaya mencari jalan tengah agar dapat melindungi semua pihak, baik masyarakat yang merasa terganggu maupun pelaku hiburan jalanan yang menggantungkan penghidupannya pada aktivitas tersebut.
Bahtsul Masail FSM Ponpes Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram
Sebelumnya, Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg karena dinilai menimbulkan kegaduhan yang mengganggu ketenangan lingkungan. Fatwa tersebut kemudian mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur secara rinci penggunaan sound horeg di ruang publik.
Kondisi ini menimbulkan polemik di masyarakat, termasuk dari kalangan pelaku usaha hiburan jalanan yang menilai bahwa tidak semua pertunjukan bersifat negatif atau bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Jurnalis: Ant/Ceppy Bachtiar
Editor: Sekar S
