Penghuni Langgar Aturan Unit Rusunawa Grudo Surabaya Disegel

SURABAYA, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel satu unit rumah susun sederhana sewa atau Rusnawa Grudo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya lantaran tak dihuni pemiliknya selama satu bulan lebih.

Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser dalam keterangannya mengatakan, penertiban unit rusun dilakukan jika pemilik tidak membayar sewa unit, tidak membayar retribusi rusun, kepemilikan unit rusun dialihkan ke pihak lain, serta unit rusun tidak ditempati beberapa bulan oleh pemilik unit rusun.

“Penyegelan pada satu unit Rusunawa sudah mulai kami lakukan di Rusunawa Grudo, Kamis (26 Oktober 2023),” ujarnya pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Menurut Fikser, penyegelan satu unit Rusunawa Grudo tersebut karena adanya permohonan bantuan penyegelan dan pengosongan unit dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim) Surabaya.

“Jadi pemiliknya tidak menempati unitnya selama satu bulan lebih. Jadi kami segel,” jelasnya.

Sebelum disegel, kata Fikser, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah memberikan peringatan kepada pemilik unit tersebut. Hal ini sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

“Sudah ada peringatan, kami juga sudah kembali lagi dengan pemberitahuan tiga kali berturut-turut untuk mereka mengosongkan sendiri,” ungkapnya.

Meski demikian, Fikser menegaskan bahwa penyegelan dan pengosongan unit dilakukan jika pemilik tidak menempatinya selama kurang lebih satu bulan atau hanya dipergunakan untuk rumah singgah.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Surabaya Adinda Setyoningrum menyampaikan, penyegelan dan pengosongan unit akan terus dilakukan jika melanggar ketentuan berdasarkan Perda Nomor 2/2010. Sebab, saat ini sebanyak 10.700 warga tengah mengantri untuk menempati rusunawa.

“Kami berharap penghuni rusunawa bisa menaati segala peraturan sesuai dengan Perda dan Perwali, sehingga tidak sampai ada giat penyegelan dan pengosongan seperti ini lagi,” tegasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)