Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Malang Korban Rugi hingga Rp 15 M

MALANG, Lingkar.news – Polres Malang, Jawa Timur melakukan pengembangan kasus penipuan jual beli tanah kavling yang menjerat belasan korban dengan nilai kerugian berkisar dari Rp40 juta hingga Rp1,5 miliar.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, di Kepanjen, Kabupaten Malang pada Rabu, 8 November 2023 mengatakan bahwa saat ini kasus penipuan jual beli tanah kavling dengan tersangka MM berusia 48 tahun itu ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Malang.

“Kasus ini ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Malang. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya.

Pengembangan yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Malang tersebut, menurut Taufik, dilakukan untuk mengetahui adanya tersangka lain dalam kasus penipuan jual beli tanah kavling tersebut, termasuk korban lainnya.

“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain, termasuk korban lainnya,” ucapnya.

Taufik menjelaskan, tersangka MM yang merupakan warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap tim Satreskrim Polres Malang di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 25 Oktober 2023.

Menurutnya, peristiwa penipuan itu bermula pada saat korban Achmad Naufal (34) warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Juli 2020 berencana membeli tanah kavling yang berada di wilayah Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Korban menghubungi pelaku penipuan yang saat itu sebagai pengembang perumahan dan melakukan transaksi pembelian yang berada di sebuah kantor pemasaran di Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Selanjutnya korban sepakat untuk membayar tunai sejumlah Rp50 juta kepada pelaku dan dijanjikan Akta Jual Beli (AJB) akan diserahkan dalam kurun waktu kurang lebih enam bulan, namun setelah waktu yang disepakati, pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi.

“Hingga korban pun mengetahui jika tanah kavling yang dijanjikan oleh pelaku ternyata belum lunas dari pemilik sebelumnya, sehingga AJB tidak akan bisa diterbitkan. Korban merasa tertipu, kemudian melapor ke SPKT Polres Malang,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, tanah yang dijual kepada korban tersebut masih dilunasi oleh pelaku dari pemilik tanah sebelumnya. Meskipun belum ada pelunasan, pelaku melakukan penjualan kepada para pembeli melalui bagian pemasaran dan memasarkan tanah tersebut.

Polres Malang mencatat, setidaknya ada 12 pengaduan serupa terkait penipuan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MM alias Umar tersebut. Nilai kerugian korban bervariasi mulai dari Rp40 juta hingga Rp1,5 miliar.

“Ada belasan pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban. Mereka telah membayar, dengan besaran bervariasi mulai dari Rp40 juta sampai Rp1,5 miliar. Namun tidak dapat menguasai tanah tersebut,” terangnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)