Polres Probolinggo Belum Tetapkan Tersangka Baru Kebakaran Bukit Teletubbies

PROBOLINGGO, Lingkar.news – Banyak masyarakat merespons soal penetapan tersangka kebakaran di Bukit Teletubbies Kawasan Gunung Bromo. Warganet juga mempertanyakan pasangan calon pengantin yang tak ikut dijadikan tersangka bersama manajer prewedding.

“Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo, Jawa Timur, pada Selasa, 12 September 2023.

Kendati begitu Polres Probolinggo belum bisa memastikan adanya penambahan tersangka kasus kebakaran bukit Teletubbies di Kawasan Gunung Bromo. Polres Probolinggo hingga saat ini masih melakukan pendalaman perkara.

Jadi Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies, Manajer WO Tak Punya Izin Simaksi

Sebelumnya manajer wedding organizer AP (41) warga Kabupaten Lumajang ditetapkan sebagai tersangka insiden kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo akibat menyalakan flare.

Sedangkan saat terjadi kebakaran, selain tersangka AP, di lokasi juga terdapat sepasang calon pengantin HP (39) dan PM (26), kemudian crew pemotretan preweeding MG (38) dan (ET), serta perias AR (34).

Mereka menyalakan flare untuk kepentingan foto prewedding atau pra-pernikahan, sehingga menyebabkan karhutla di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies pada Rabu, 6 September 2023.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap kelima saksi masih dikenakan wajib lapor. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya,” terangnya.

Sebabkan Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo, 6 Orang Diamankan

Wisnu menjelaskan, penyidik Satreskrim Polres Probolinggo telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepolisian dalam penanganan perkara kebakaran bukit Telettubies karena karhutla merupakan atensi langsung dari Presiden Joko Widodo.

“Kami juga bekerja sesuai SOP yang ada. Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, nanti perkembangan nya akan kami sampaikan,” tuturnya.

Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo terus melakukan pendalaman, sehingga untuk hasilnya nanti akan dirilis jika pemeriksaan perkara tersebut dianggap selesai.

Terkait tersangka kebakaran bukit Teletubbies Bromo, dirinya mengatakan bahwa AP tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (Simaksi), sehingga menyalahi aturan dan bersangkutan dijerat pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)