Madiun, Lingkar.news – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun menaikkan tarif layanan biaya pasang baru dan biaya pemeliharaan meter mulai Januari 2025 sebagai upaya peningkatan pelayanan serta menyesuaikan dengan peraturan.
“Kenaikan ini sudah kami rencanakan dalam bussiness plan Perumda Air Minum Tirta Taman Sari selama lima tahun terakhir,” ujar Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun, Heri Sulistyono, di Madiun, Sabtu.
Menurut dia, kenaikan tarif tersebut sebagaimana tercantum dalam peraturan Direksi Perumda Tirta Taman Sari Kota Madiun Nomor 690-401.401/66/2024. Yakni, untuk tarif pasang baru yang semula Rp900 ribu naik menjadi Rp1 juta.
“Sedangkan, untuk biaya pemeliharaan meter yang semula Rp8 ribu naik menjadi Rp10 ribu,” kata Heri.
Kenaikan tarif tersebut, lanjut Heri, juga berkaitan dengan perkembangan ekonomi Kota Madiun. Juga, kenaikan PPN sebesar 12 persen pada 2025 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Meski begitu, PDAM tidak hanya menaikkan tarif saja. Melainkan juga berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Misalnya, dengan penggantian pipa HDPE yang memiliki intensitas lebih tinggi.
“Kemampuan pipa ini bisa sampai 50 tahun. Selain itu juga proses pemasangannya lebih cepat, sehingga diharapkan semakin memuaskan pelanggan,” katanya.
Heri menambahkan penyesuaian tarif tersebut juga berdasarkan berbagai kajian yang melibatkan akademisi hingga tokoh masyarakat.
Dengan penyesuaian tarif tersebut, Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun terus berkomitmen memberikan layanan publik yang cepat, aman, dan memuaskan. (rara-lingkar.news)