
JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jadwal tersebut ditetapkan setelah jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 29 Mei 2026.
“Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dalam sidang pembuka nanti, jaksa akan membacakan surat dakwaan terhadap Maidi dan dua terdakwa lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
Budi menjelaskan bahwa pembacaan dakwaan akan menjadi tahap awal untuk menguraikan konstruksi perkara, dugaan perbuatan para terdakwa, serta alat bukti yang digunakan dalam proses penuntutan.
“Melalui pembacaan dakwaan, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut. Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki