MALANG, LINGKAR – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menyatakan bahwa keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap tiga orang terdakwa dari kepolisian.
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat saat dikonfirmasi dari Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3) mengatakan, dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu, menunjukkan tidak adanya keadilan bagi para korban meninggal dunia pada peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
“Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan di sini. Tidak ada keadilan yang didapatkan oleh keluarga korban, apalagi ada yang (divonis) bebas,” ucap Imam menegaskan.
Imam menjelaskan, pihaknya dan keluarga korban khususnya yang diwakili oleh Tatak sejak awal telah menolak laporan model A Kanjuruhan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Menurutnya, pada laporan model A yang disidangkan di luar Kabupaten Malang tersebut, dinilai banyak kejanggalan. Kejanggalan tersebut, juga terlihat pada vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa.
BERITA TERKAIT : Terdakwa Kasus Kerusuhan Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan
“Sejak awal, kita sudah menolak laporan model A yang disidangkan di PN Surabaya, karena banyak kejanggalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam proses hukum tersebut, hingga kini juga masih belum menyentuh aktor intelektual pada peristiwa yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022 tersebut.
“Kalau boleh usul, bebaskan semua. Mereka tidak terbukti pasal 359 (kelalaian), tapi terbukti bersalah pada pasal 338 (pembunuhan) seperti di laporan model B yang kita masukkan di Polres Malang,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, Tatak berencana untuk mendatangi Polres Malang di Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menanyakan kelanjutan laporan model B kasus Kanjuruhan yang hingga kini masih ditingkat penyelidikan.
Selain itu, Tatak juga berencana untuk menemui Kapolres Malang dalam waktu dekat untuk memastikan laporan model B kasus Kanjuruhan yang di mana sudah ada lima surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun masih tak ada hasil.
BERITA TERKAIT : Tragedi Kanjuruhan Jadi Titik Balik Rukunkan Suporter di Indonesia
“Paling lambat seminggu atau dua minggu ini (akan bertemu Kapolres Malang),” katanya.
Sebagai informasi, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3) majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan divonis 1,6 tahun lebih rendah dari tuntutan tiga tahun penjara.
Sementara, dua polisi lainnya yaitu mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.Sementara pada sidang sebelumnya, dua terdakwa lainnya yakni Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC saat itu divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama enam tahun delapan bulan penjara. Sementara Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama enam tahun delapan bulan penjara. (NAILIN RA – KORAN LINGKAR)