MK perintahkan pemungutan suara ulang di TPS Cianjur

JAKARTA, Lingkar.news – Sebanyak 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3.

Hal ini didasarkan pada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang teregistrasi dengan nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024 yang diajukan oleh pemohon dari caleg Partai Gerindra Hendry Juanda. Dalam hal ini, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam amar putusan, MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. Adapun untuk TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 di desa tersebut, MK memerintahkan dilakukannya penghitungan ulang surat suara.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara,” ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 6 Juni 2024.

Pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara harus dilakukan paling lama 30 hari sejak putusan dari MK.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ucapnya.

Dalam pelaksanaan amar putusan ini, MK memerintahkan KPU, Bawaslu, dan Polri, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur, untuk melakukan supervisi serta koordinasi dan pengamanan.

Sebagai informasi, amar putusan MK didasarkan pada perkara PHPU atas peristiwa di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari di mana saksi mandat dari caleg Hendry Juanda disuruh pulang oleh anggota KPPS. Sehingga, saksi tidak dapat menyaksikan serta mengikuti proses rekapitulasi perolehan suara. Dalam hal ini, peristiwa itu telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

MK menilai dalil yang diajukan oleh Hendry terkait perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 telah beralasan menurut hukum.

Dalam permohonannya, Hendra Juanda mendalilkan adanya kecurangan oleh KPU pada pengurangan suara yang diporelehnya dan penambahan suara kepada rekan separtainya atas nama Gugun Gunawan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)