DPR Bantah Tudingan Pansus Angket Haji 2024 untuk Serang PBNU

JAKARTA, Lingkar.news DPR RI melalui panitia khusus (pansus) angket masih mendalami dugaan penyalahgunaan kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024

Anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq memastikan pembentukan Pansus Angket Haji 2024 bukan untuk menyerang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) karena hal itu murni dalam rangka perbaikan manajeman haji.

Untuk itu, Maman meminta organisasi keagamaan itu tak perlu ikut dalam urusan politik yang kini tengah bergulir di DPR.

“Urusan Angket Pansus Haji 2024 adalah urusan kerja DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama,” kata Maman menepis pernyataan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf yang menuding urusan Pansus Angket Haji 2024 untuk menyerang PBNU.

Ada Indikasi Langgar UU, DPR Desak Kemenag Klarifikasi Pengalihan Kuota Haji

Maman menjelaskan bahwa hak angket merupakan hak yang dimiliki parlemen untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan perundangan.

Pansus, menurut Maman adalah cara konstitusional resmi yang dilindungi undang-undang untuk menunjang kerja parlemen dalam melakukan pengawasan dan perbaikan kerja eksekutif. Apalagi dia menegaskan bahwa Pansus Angket Haji 2024 ini telah disetujui oleh seluruh fraksi di Senayan.

“Pansus haji itu formal, resmi dan konstitutif. Tidak ada urusan dengan pribadi-pribadi atau PBNU,” katanya, Senin, 29 Juli 2024.

Pansus Angket Haji Diminta Kerja Cepat Selidiki Penyalahgunaan Kuota Visa Haji

Pansus Angket Haji 2024 dibuat untuk memastikan adanya peningkatan pelayanan haji pada masa mendatang. PBNU justru menurutnya perlu berterima kasih atas adanya Pansus Angket tersebut, pasalnya warga NU juga bakal merasakan perbaikan pelayanan haji.

Latar belakang pembentukan Pansus itu menurutnya berdasarkan adanya sederet persoalan haji pada tahun 2024. Salah satunya yakni soal pembagian kuota haji oleh Kemenag yang tak seusai dengan penetapan yang diketok pemerintah dan DPR serta soal pelayanan jemaah haji Indonesia pada saat Armuzna yang dianggap buruk.

Adapun penyelenggaraan ibadah haji diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut sendiri merupakan salah satu tokoh dalam organisasi NU. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)