
JAKARTA, Lingkar.news – DPR RI bersiap mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan setelah RUU tentang Perampasan Aset rampung.
Regulasi tersebut disiapkan untuk memperketat pengawasan penyadapan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penyadapan ilegal.
Dorongan percepatan pembahasan RUU Penyadapan ini mencuat di tengah penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU Penyadapan akan didorong setelah penyelesaian RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
Menurutnya, RUU Penyadapan diperlukan agar tindakan penyadapan tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap berada dalam koridor hukum. Perlindungan yang diatur nantinya tidak hanya menyangkut Presiden, tetapi juga masyarakat luas dari penyadapan ilegal.
“Kayaknya sih sudah ya (masuk Program Legislasi Nasional), tinggal kita dorong lagi. Ini kan insyaallah selesai nih Undang-Undang Perampasan Aset. ‘Gas’ besok itu Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Habiburokhman menjelaskan, penyusunan RUU Penyadapan sebenarnya telah dimulai sejak DPR RI periode sebelumnya. Dalam proses tersebut, DPR mempelajari berbagai praktik pengaturan penyadapan di sejumlah negara.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah skandal penyadapan Watergate di Amerika Serikat. Skandal tersebut berkaitan dengan praktik penyadapan untuk kepentingan politik dan menjadi latar belakang lahirnya regulasi penyadapan di negara tersebut.
“Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia, ya. Sekarang ini,” ujarnya.
Ia berharap pengalaman tersebut menjadi pelajaran dalam merumuskan aturan penyadapan di Indonesia. Melalui RUU tersebut, DPR ingin memastikan kewenangan penyadapan memiliki batasan dan mekanisme yang jelas sehingga tidak digunakan untuk melanggar hak warga negara.
“Ini akan menjadi masukan bagi kita ya. Jangan sampai terulang kembali,” kata dia.
Habiburokhman juga mengaku terkejut setelah mengetahui adanya dugaan penyadapan ilegal yang turut menyasar pihaknya. Ia mengatakan Komisi III DPR RI selama ini telah bersikap baik terhadap para petinggi Polri yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Tapi kalau memang kami disadap secara ilegal ya, tentu kami kecewa,” katanya.
DPR berharap RUU Penyadapan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan praktik penyadapan untuk kepentingan tertentu.
(Ant/Lingkar.news)
