Kabar Sritex Dibuka Lagi Gimana Nasib Buruh yang Ter PHK

JAKARTA, Lingkar.news Koordinator Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group, Slamet Kuswanto, harapkan buruh Sritex yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dipekerjakan kembali.

Hal tersebut disampaikan Slamet saat mengikuti rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025.

Slamet menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi pembukaan kembali PT Sritex akan diputuskan dalam dua pekan kedepan.

“Dalam rapat koordinasi hari ini, kami mendengar secara langsung bahwa untuk pembukaan kembali PT Sritex akan diputuskan dalam dua minggu ke depan,” ujar Slamet sebagaimana keterangan pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden.

Legislator Dapil Jateng Kawal Kepastian Hak Karyawan Sritex

Pihaknya juga menyampaikan bahwa eks buruh Sritex berharap bisa dipekerjakan kembali di PT Sritex.

“Harapan kami seluruh karyawan atau buruh eks Sritex yang sekarang dalam PHK bisa kembali bekerja di PT Sritex yang dulu untuk di pekerjaan yang baru. Tetapi dalam proses yang seperti biasa yang sudah dilakukan sehari-hari,” jelasnya.

Dia mengatakan segera menyampaikan kepada rekan-rekan buruh Sritex lainnya terkait kabar tersebut. Ia pun mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam memberikan solusi atas nasib puluhan ribu karyawan yang terkena PHK.

“Tadi sudah kami sampaikan harapan dari para pekerja Sritex Group yang kemarin sudah terkena PHK yaitu agar kembali dibuka pabrik PT Sritex untuk menampung teman-teman buruh yang ter-PHK karena kasus kepailitan,” jelas Slamet.

“Di masing-masing perusahaan yang terdampak akan kami informasikan juga terkait kabar baik, kabar gembira ini, respon cepat dari pemerintah dari kami yang selalu berusaha bagaimana pemerintah memberikan bantuan kepada kami, buruh Sritex, itu bisa direalisasikan dalam dua minggu ke depan,” tegasnya.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada kesempatan sama menegaskan bahwa dalam dua minggu ke depan eks pekerja Sritex yang ter-PHK kembali dipekerjakan.

“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” ucapnya.

Dia juga memastikan Kemnaker akan mengawasi dan mengawal hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi.

PHK Massal, Serikat Pekerja Sritex Desak Pemenuhan Hak Buruh

Salah satu tim kurator kepailitan Sritex, Nurma Sadikin, menyatakan bahwa kurator akan berkomitmen membayarkan hak-hak buruh yang terkena PHK. 

“Pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh, termasuk dengan pesangon dan hak-hak lainnya,” ucap Nurma.

Nurma juga memastikan karyawan Sritex yang ter-PHK dapat dipekerjakan kembali.

“Dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana ini juga bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali,” terangnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)