JAKARTA, Lingkar.news – Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem pendidikan kedokteran di Indonesia, terutama sistem pendidikan dokter spesialis.
Hal tersebut disampaikan menyusul terjadinya kasus perundungan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
“Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes RI untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam sistem pendidikan spesialis,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Kamis, 5 September 2024.
Kurniasih menyampaikan perbaikan sistem pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan melalui penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Ibu Almarhumah Aulia Risma Eks Mahasiswa PPDS Undip Lapor ke Polda Jateng
Sebelumnya anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto telah mencontohkan beberapa pasal soal pendidikan kedokteran yang diatur dalam UU Kesehatan, antara lain Pasal 209 yang mengatur terkait profesi kedokteran dan tenaga kesehatan serta Pasal 220 yang mengatur mengenai standar kompetensi pendidikan dokter.
Edy juga menyoroti soal sertifikasi pendidik dalam pendidikan profesi spesialis. Sering kali, kata dia, pendidik pada program spesialis adalah mereka yang mahir di bidang klinis, tetapi tidak dibekali kemampuan sebagai pendidik.
Menurut dia, pendidik pada program spesialis dari klinis yang tidak memiliki ketrampilan pendidikan akan mengajar sesuai pengalamannya.
“Dulu diajari sama seniornya dengan dibentak-bentak, maka ketika jadi pendidik, cara itu yang dilakukan,” ungkapnya.
Dia lalu mengusulkan agar pendidik klinis harus memiliki sertifikasi. “Pendidik klinis itu harus punya metode bagaimana membimbing dan mentoring mahasiswanya,” ujar Edy.
Berikutnya Komisi IX DPR menekankan Kemenkes harus segera mengambil langkah konkret dalam mengatasi masalah perundungan di dunia pendidikan kedokteran.
“Kementerian Kesehatan harus segera mengambil langkah konkret dalam mengatasi masalah perundungan ini dan memperbaiki sistem pendidikan kedokteran spesialis secara keseluruhan,” ucap Kurniasih. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)