
JAKARTA, Lingkar.news – Komitmen negara untuk memberikan pelindungan yang menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) semakin diperkuat melalui kolaborasi strategis lintas kementerian.
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Hukum sebagai langkah nyata memperluas akses layanan hukum hingga ke desa, memperkuat Desa Migran Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera (Desa Migran EMAS), serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja migran dan keluarganya.
Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari Kick Off Kolaborasi dan Kerja Sama Kementerian Hukum, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, serta Wakil Duta Besar Australia Gita Kamath.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran merupakan agenda nasional yang membutuhkan sinergi lintas sektor.
Dalam sambutannya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pelindungan pekerja migran sebagai prioritas nasional.
Presiden mengamanatkan agar kualitas pelindungan diperkuat secara menyeluruh sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Indonesia, sekaligus mendorong peningkatan penempatan pekerja migran pada sektor-sektor medium-high skill.
Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi pekerja migran tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian saja.
Menurutnya, sinergi antara Kementerian Hukum, Kementerian P2MI, dan Kementerian PPPA menjadi fondasi penting dalam menghadirkan kebijakan, layanan, dan penguatan kapasitas yang saling melengkapi guna mewujudkan migrasi yang aman, meningkatkan kualitas pelindungan hukum, serta memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak dalam keluarga pekerja migran.
Dua Kerja Sama Strategis Perkuat Pelindungan PMI
Bagi Direktorat Jenderal Pemberdayaan, kolaborasi ini diwujudkan melalui dua kerja sama strategis.
Pertama, kerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memperkuat pemberdayaan Pos Bantuan Hukum sebagai bagian dari ekosistem Desa Migran EMAS.
Kedua, kerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam penanganan berbagai persoalan status kewarganegaraan yang masih dihadapi sebagian Pekerja Migran Indonesia dan keluarga.
Melalui kerja sama tersebut, Pos Bantuan Hukum akan menjadi garda terdepan dalam memberikan konsultasi, edukasi, dan pendampingan hukum bagi calon pekerja migran, pekerja migran, dan keluarganya.
Di sisi lain, sinergi dengan Direktorat Jenderal AHU akan mempercepat penyelesaian persoalan administrasi hukum dan status kewarganegaraan melalui pertukaran data, koordinasi layanan, serta kemudahan akses administrasi hukum sehingga hak-hak pekerja migran dan keluarganya dapat terpenuhi secara optimal.
Desa Jadi Benteng Pertama Pelindungan Pekerja Migran
Direktur Jenderal Pemberdayaan, Muh. Fachri, mengatakan bahwa pemberdayaan pekerja migran harus dibangun di atas fondasi kepastian hukum.
“Pemberdayaan tidak hanya berbicara tentang peningkatan ekonomi. Pemberdayaan harus dimulai dari kepastian hak. Ketika pekerja migran dan keluarganya memperoleh akses terhadap layanan hukum, perlindungan administratif, serta pendampingan sejak di desa, maka negara benar-benar hadir melindungi mereka,” katanya.
Menurutnya, Desa Migran EMAS akan semakin kuat dengan hadirnya layanan Pos Bantuan Hukum yang mampu memberikan edukasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan kepada masyarakat sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
“Kami ingin desa menjadi benteng pertama pelindungan pekerja migran. Melalui kolaborasi ini, Satgas Desa Migran EMAS, aparatur desa, dan Pos Bantuan Hukum akan menjadi satu ekosistem yang saling mendukung agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, akses hukum yang mudah, dan perlindungan yang nyata,” jelas Fachri.
83.980 Pos Bantuan Hukum Diperkuat 756 Desa Migran EMAS
Menteri Mukhtarudin juga menyampaikan optimisme bahwa sinergi ini akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum hingga ke tingkat desa.
Saat ini Kementerian Hukum telah memiliki 83.980 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di desa dan kelurahan di 38 provinsi.
Jaringan tersebut akan diperkuat dengan 756 Desa Migran EMAS yang dikembangkan Kementerian P2MI sehingga upaya pelindungan, pendampingan, dan akses terhadap keadilan hukum bagi calon pekerja migran, pekerja migran, hingga keluarganya semakin kuat.
Selain memperkuat akses hukum, kolaborasi lintas kementerian ini juga mendukung pemenuhan hak anak Pekerja Migran Indonesia melalui layanan reintegrasi, fasilitasi dokumen sipil, pendampingan psikososial, akses pendidikan, serta pengembangan kebijakan yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pelindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja migran, tetapi juga kepada keluarga yang mereka tinggalkan.
Melalui kolaborasi ini, Direktorat Jenderal Pemberdayaan menegaskan komitmennya untuk terus membangun sistem pemberdayaan yang terintegrasi dengan layanan hukum, pemerintahan desa, dan perlindungan sosial.
Sinergi bersama Kementerian Hukum diharapkan mampu menghadirkan tata kelola migrasi yang lebih aman, memperkuat kepastian hukum bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, serta memastikan setiap warga negara yang bekerja di luar negeri memperoleh pelindungan secara menyeluruh mulai dari desa, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air.
Penulis : Amelia Erisanna