
JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pemerintah akan memperpanjang masa transisi pemberlakuan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), Tito mengatakan perpanjangan masa transisi tersebut salah satu solusi untuk menyikapi persoalan pembiayaan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah.
Relaksasi tersebut merupakan hasil rapat antara Mendagri, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN–RB) Rini Widyantini pada 7 Mei 2026.
“Ini tetap 30 persen, tapi masa transisi penerapan 30 persen itu diperpanjang,” ujar Tito.
Menurut Tito, kebijakan itu akan diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027, alih-alih revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pemerintah memilih memasukkan ketentuan perpanjangan masa transisi tersebut ke dalam Undang-Undang APBN tahun depan karena merevisi Undang-Undang HKPD dinilai memakan waktu dan prosesnya berbelit-belit.
“Paling tidak akan diperpanjang satu tahun, paling tidak. Jadi, masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja. Dan undang-undang ini nanti saya kira akan keluar biasanya di bulan Oktober/November,” ungkap Tito.
Dengan demikian, lanjut Tito, akan berlaku asas lex posterior derogat lex priori, yakni peraturan yang baru (lex posterior) mengesampingkan atau membatalkan keberlakuan peraturan yang lama (lex priori).
Adapun pengaturan batas belanja pegawai 30 persen dari APBD diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang HKPD. Besaran persentase itu dapat disesuakan melalui keputusan menteri, sebagaimana diatur pada Pasal 146 ayat (3).
“Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama lima tahun terhitung sejak Undang-Undang diundangkan. Artinya, kalau diundangkan 5 Januari 2022 maka akan mulai berlaku per Januari 2027, tahun depan,” kata Tito.
Menyikapi dinamika dalam beberapa waktu terakhir, Mendagri, Menkeu, dan MenPAN–RB telah mengkaji opsi penyesuaian persentase batas belanja pegawai daerah yang diatur dalam Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang HKPD.
Pada mulanya, Tito mengusulkan besaran persentase belanja pegawai dari APBD diubah menjadi 40 atau 50 persen, menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Namun, Menkeu mengusulkan besarannya tetap sama, tetapi dengan relaksasi masa transisi.
“Kalau nanti dibuka 40–50 (persen), takut nanti kepala daerah terlena, tidak mau berusaha mencari PAD (Pendapat Asli Daerah) yang kreatif, BUMD disehatkan. Jadi tetap saja 30 persen, silakan daerah kreatif sambil kita mengevaluasi daerah yang memang harus di-top up (ditambah) TKD-nya (transfer ke daerah),” urainya.
Sementara itu, Komisi II DPR RI dalam kesimpulan rapat menyatakan mendukung kesepakatan Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk memperpanjang masa transisi dimaksud.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki