PP UU Kesehatan Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Tuai Kontroversi

JAKARTA, Lingkar.news Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggandeng Dinas Kesehatan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

“Akan kami pelajari dan coba terapkan nanti di Dinas Pendidikan serta koordinasi dengan Dinas Kesehatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin, Senin, 5 Agustus 2024.

Budi mengatakan respons tersebut sebagai tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang menyoroti penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar melanggar amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.

Sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Sempat Jadi Kontroversi Nakes, Pemerintah Sahkan Aturan Turunan UU Kesehatan

Maka dari itu, Dinas Pendidikan DKI perlu mendalami maksud dan tujuan dari PP tersebut bersama Dinas Kesehatan DKI terkait penyediaan alat kontrasepsi hingga melakukan sosialisasi kepada siswa.

“Sementara nanti ya tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa dan kami koordinasi dengan Kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

RUU Kesehatan Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang Hari Ini

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyayangkan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang UU Kesehatan.

“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” demikian kata Abdul dalam keterangannya pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.

“Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana?” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa semangat dan amanat Pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para founding father bangsa ini.

“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar Pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” tuturnya.

Menurutnya, akan lebih pas jika penerapan UU Kesehatan itu dialihkan untuk pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)