
Jakarta, Lingkar.news – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk dicabut karena tidak menaati aturan. Langkah ini merupakan bagian dari pembenahan tata niaga untuk memperkuat distribusi dan akses petani terhadap pupuk subsidi.
Amran mengatakan pemerintah terus memperkuat langkah bersih-bersih mafia pangan, tidak hanya melalui penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga dengan membenahi sistem distribusi pangan dan pupuk dari hulu hingga hilir.
“Salah satu langkah besar yang dilakukan adalah pencabutan 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk subsidi bermasalah di berbagai daerah,” kata Mentan dalam keterangan di Jakarta, Senin (25/05/2026).
Ia menegaskan langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi besar tata kelola pupuk nasional untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar diterima petani yang berhak serta menutup celah permainan mafia distribusi.
“Mafia pangan tidak cukup hanya ditindak. Sistemnya juga harus dibersihkan. Karena itu kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya, kami perkuat pengawasannya, dan kami cabut izin pihak-pihak yang merugikan petani,” ujarnya.
Pembenahan tersebut dilakukan seiring pengungkapan berbagai kasus mafia pangan yang selama ini merugikan petani dan masyarakat. Sepanjang 2024–2026, Satgas Pangan Polri telah menangani 92 kasus mafia pangan yang terdiri atas 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan 3 kasus internal. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Khusus di sektor pupuk, Mentan telah mencabut izin pengecer dan distributor yang terbukti tidak mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah juga menindak tegas temuan praktik peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil yang menyebabkan kerugian petani hingga Rp3,2–3,3 triliun.
Amran menilai pembenahan tata kelola pupuk menjadi langkah strategis untuk memutus rantai permainan mafia distribusi yang memanfaatkan birokrasi panjang dan lemahnya pengawasan.
“Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Jangan sampai ada lagi permainan distribusi yang menyusahkan petani,” ucapnya.
Selain pencabutan izin, pemerintah memperkuat reformasi distribusi melalui digitalisasi sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Data petani, luas lahan, komoditas, hingga kebutuhan pupuk kini tercatat secara digital agar distribusi menjadi lebih transparan dan akuntabel.
“Digitalisasi membuat distribusi lebih transparan dan tepat sasaran. Kami ingin subsidi benar-benar diterima petani yang berhak,” katanya.
Di era Presiden Prabowo Subianto, pemerintah juga melakukan deregulasi dengan memangkas 145 regulasi terkait penyaluran pupuk subsidi. Selain itu, pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen untuk jenis Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, dan pupuk organik.
“Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan,” tegasnya.
Kementerian Pertanian memastikan pengawasan distribusi pupuk akan terus diperketat melalui sinergi bersama Satgas Pangan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada ruang bagi mafia pangan. (rara-lingkar.news)