
JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Indonesia mempertegas kedaulatan teritorial di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, setelah tuntasnya penegasan batas darat dengan Malaysia yang membuat luas wilayah Indonesia bertambah 127,3 hektare.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyebut kesepakatan tersebut sebagai hasil diplomasi damai yang memperkuat posisi kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan.
“Penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia,” kata Qodari di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan hasil kesepakatan, area seluas 127,3 hektare yang sebelumnya masuk dalam batas lama Malaysia kini resmi menjadi bagian wilayah Indonesia. Sementara itu, sekitar 4,9 hektare wilayah di sisi Indonesia dalam batas lama kini beralih menjadi milik Malaysia.
Untuk memperkuat pengelolaan kawasan perbatasan, pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp86 miliar pada tahun 2026 untuk operasional 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di bawah Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Sejak 2016 hingga 2024, Indonesia telah membangun dan meresmikan 15 PLBN dari total 18 yang direncanakan di berbagai daerah perbatasan, termasuk Entikong, Motaain, Skouw, hingga Sebatik.
Qodari menjelaskan bahwa PLBN kini tidak hanya berfungsi sebagai pos perbatasan, tetapi juga berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah terluar Indonesia.
Lebih dari 2,4 juta orang tercatat telah melintas di 15 PLBN tersebut dengan nilai perdagangan mencapai sekitar Rp13,5 triliun.
Kantor Staf Presiden (KSP) terus melakukan pemantauan lapangan dan koordinasi lintas negara, termasuk dalam proses perjanjian lintas batas dengan Malaysia dan Timor Leste.
Pemerintah juga menilai keberadaan PLBN seperti Motaain di Nusa Tenggara Timur dan Skouw di Papua mampu mendorong aktivitas ekonomi, pariwisata, serta ekspor produk lokal di kawasan perbatasan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki