
SURABAYA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mulai menerapkan pembatasan penggunaan gadget (gawai) bagi murid dan guru di SMA, SMK, dan SLB sejak 13 April 2026 guna menciptakan pembelajaran yang lebih aman, sehat, dan berkarakter.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penggunaan gawai di lingkungan sekolah perlu diatur secara bijak.
“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujarnya di Surabaya, Selasa (14/4/2026).
Menurut Khofifah, penggunaan gawai yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring atau cyberbullying, ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan.
Selain itu, kebijakan tersebut mengacu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Dalam penerapannya, penggunaan gawai oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang telah direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru.
Murid tetap diperbolehkan membawa telepon genggam sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali.
“Ini adalah tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gawai dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran,” kata Khofifah.
Penggunaan gawai di kelas hanya diperkenankan untuk mengakses sumber belajar, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, praktik pembelajaran multimedia, serta pengumpulan tugas digital. Di luar kepentingan tersebut, penggunaan gawai tidak diperbolehkan selama jam pembelajaran.
Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan konsentrasi belajar serta mendorong interaksi sosial langsung antar murid, termasuk aktivitas fisik ringan dan komunikasi sehat guna menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan non-digital.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan gawai telah diuji coba di sejumlah sekolah, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.
Aries menambahkan Dinas Pendidikan Jatim akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan tersebut di seluruh satuan pendidikan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki