
JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang kehadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Khofifah dijadwalkan hadir pada Kamis (12/2/2026).
“Dijadwalkan ulang untuk Kamis (12/2/2026) ini. Rencana siang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Penjadwalan Ulang setelah Berhalangan
Budi menjelaskan, penjadwalan ulang dilakukan karena Khofifah sebelumnya berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2026.
“Pekan kemarin, Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain,” katanya.
Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022.
Baca juga: KPK Hadirkan Gubernur Khofifah di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim
Permintaan Majelis Hakim Hadirkan Khofifah
Budi mengungkapkan bahwa keputusan menghadirkan Khofifah sebagai saksi berawal dari permintaan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“Hakim meminta JPU menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP almarhum Kusnadi (KUS), yang menjelaskan bahwa pengelolaan dana hibah tidak hanya di legislatif, tetapi juga ada di eksekutif,” jelasnya.
Majelis hakim kemudian meminta Khofifah menjelaskan proses dan mekanisme penyaluran dana hibah kelompok masyarakat di tingkat eksekutif Pemprov Jatim.
“Jadi, nanti teman-teman bisa memantau dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan,” ujar Budi.
KPK Tetapkan 21 Tersangka, 1 Meninggal
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Pengembangan perkara ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas ke-21 tersangka. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap satu tersangka karena meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi (KUS). Dengan demikian, jumlah tersangka aktif menjadi 20 orang.
Daftar 20 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
A. Tiga Tersangka Penerima Suap
- Anwar Sadad (AS) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
- Achmad Iskandar (AI) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
- Bagus Wahyudiono (BGS) – Staf Anwar Sadad
B. 17 Tersangka Pemberi Suap
- Mahfud (MHD) – Anggota DPRD Jatim 2019–2024
- Fauzan Adima (FA) – Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024
- Jon Junaidi (JJ) – Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024
- Ahmad Heriyadi (AH) – Pihak swasta dari Sampang
- Ahmad Affandy (AA) – Pihak swasta dari Sampang
- Abdul Motollib (AM) – Pihak swasta dari Sampang
- Moch. Mahrus (MM) – Pihak swasta Probolinggo/anggota DPRD Jatim 2024–2029
- A. Royan (AR) – Pihak swasta dari Tulungagung
- Wawan Kristiawan (WK) – Pihak swasta dari Tulungagung
- Sukar (SUK) – Mantan Kepala Desa dari Tulungagung
- Ra Wahid Ruslan (RWR) – Pihak swasta dari Bangkalan
- Mashudi (MS) – Pihak swasta dari Bangkalan
- M. Fathullah (MF) – Pihak swasta dari Pasuruan
- Achmad Yahya (AY) – Pihak swasta dari Pasuruan
- Ahmad Jailani (AJ) – Pihak swasta dari Sumenep
- Hasanuddin (HAS) – Pihak swasta Gresik/anggota DPRD Jatim 2024–2029
- Jodi Pradana Putra (JPP) – Pihak swasta dari Blitar
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
