
SURABAYA, Lingkar.news – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Khofifah dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KIP, Gubernur Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang diterima di Surabaya pada Jumat, 20 Juni 2025.
Selain Khofifah, Budi mengatakan bahwa KPK turut memanggil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur berinisial AM sebagai saksi kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM merupakan Sekretaris DPW PKB Jatim bernama Anik Maslachah.
Giliran Anggota DPRD Sampang Diperiksa KPK Soal Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK Ungkap Awal Mula Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim
Kerugian negara capai triliunan
Sementara itu KPK menduga kerugian negara akibat kasus korupsi dana hibak pokmas Pemprov Jatim mencapai triliunan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya pada Rabu, 17 Juli 2024 menyebutkan bahwa kerugian hingga triliunan rupiah itu berasal dari dana pokok pikiran.
“Kerugian negara yang saya senggol-senggol sekitar triliunan itu untuk pokir,” jelasnya, Rabu, 17 Juli 2024.
Sedikitnya, Asep menyebutkan ada sekitar 14.000 pokir proyek DPRD Jatim dengan nominal Rp1 hingga Rp2 triliun. Uang tersebut, kata dia, dibagi-bagikan ke banyak kelompok masyarakat dalam bentuk proyek pekerjaan, misalnya pembangunan jalan desa, selokan, dan lain sebagainya.
KPK pada 23 April 2025 saat menetapkan 21 tersangka kasus tersebut menyebutkan bahwa tersangka diduga memotong dana hibah hingga 20 persen.
“Proyek-proyek itu kemudian ada bagiannya yang dipotong, 20 persen dari situ, tetapi bentuknya proyek,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
Asep menjelaskan bahwa mulanya dana hibah tersebut merupakan anggaran pokok pikiran (pokir) tiap anggota DPRD Jatim untuk disalurkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat, namun proyek tersebut ditetapkan bernilai di bawah Rp200 juta untuk menghindari lelang.
Setelah itu, tersangka memotong dana hibah saat anggaran pokir tersebut disalurkan ke beberapa proyek lembaga, termasuk di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.
“Makanya kenapa penyidik lalu melakukan, misalkan penggeledahan, kepada para pejabatnya di situ karena dia yang mengelola uang itu,” kata Asep menjelaskan sejumlah penggeledahan di Jatim, termasuk dalam kurun waktu 14-16 April 2025.
Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa