
SURABAYA, Lingkar.news – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim untuk mempercepat pemetaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta sertifikasi tanah.
Langkah ini dinilai penting guna menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan pengembangan sektor industri di wilayah Jatim.
Dorong Keseimbangan Industri dan Pertanian
Khofifah menjelaskan bahwa Jatim memiliki potensi besar di sektor industri, bahkan telah melampaui target nasional. Namun, pertumbuhan ini harus didukung dengan kepastian tata ruang.
“Target nasional 2045 sektor manufaktur di angka 30 persen, Jawa Timur hari ini sudah 35 persen. Artinya kita punya potensi besar, tapi harus didukung dengan pemetaan lahan yang jelas, mana untuk industri dan mana yang harus dilindungi sebagai LSD,” kata Khofifah dalam keterangan di Surabaya, Selasa (31/3/2026).
Khofifah menegaskan kejelasan tata ruang melalui pemetaan LSD dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan penting agar pertumbuhan industri tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan produktif pertanian.
Pengaturan Ruang Cegah Hambatan Investasi
Menurut Khofifah, posisi strategis Jatim sebagai penopang utama sektor industri nasional perlu diimbangi dengan pengaturan ruang yang terukur sehingga investasi dapat masuk tanpa hambatan dan pengembangan usaha tetap terjaga.
“Jangan sampai investor ingin masuk tapi tidak tersedia lahan yang pasti. Atau yang sudah eksisting ingin berkembang tapi terhambat. Ini yang harus kita benahi bersama,” tegasnya.
Capaian Pemetaan LSD di Jatim
Berdasarkan data BPN Kantor Wilayah Jatim, target pemetaan LSD minimal 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah telah tercapai di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Jember 87,65 persen, Lumajang 87,82 persen, Bangkalan 92 persen, serta Magetan dan Pamekasan 93 persen.
Namun demikian, secara keseluruhan masih terdapat kabupaten/kota yang belum memenuhi target tersebut sehingga diperlukan percepatan pemetaan untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap optimal.
Sertifikasi Tanah untuk Kepastian Hukum
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum atas lahan di Jawa Timur.
“Masih ada sekitar 5,2 juta bidang tanah dari 23 juta bidang yang belum bersertifikat. Ini harus menjadi perhatian serius kita bersama. Sertifikasi tanah adalah fondasi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” ucapnya.
Ia menambahkan, penataan pertanahan di Jawa Timur memerlukan kerja bersama lintas sektor dan lintas daerah melalui koordinasi intensif dengan bupati dan wali kota agar percepatan dapat berjalan selaras.
“Kita perlu segera melakukan rakor bersama bupati dan wali kota agar langkah kita bisa seiring, saling menguatkan, dan percepatan ini dapat segera tercapai,” katanya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki