Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Ismet Efendi

BANGKALAN, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, menegaskan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, menanggapi tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan pungli dalam pengurusan administrasi.

“Kabar itu tidak benar, karena semua jenis administrasi keuangan yang dilakukan oleh institusi terkait, termasuk di puskesmas dan rumah sakit mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi,” kata Ismet di Bangkalan, Minggu, 21 September 2025.

Ismet menjelaskan, dalam Perda tersebut tercantum pembuatan surat keterangan sehat dikenai tarif sebesar Rp15 ribu, ditambah biaya pelayanan rawat jalan sebesar Rp25 ribu, dengan total Rp40 ribu.

“Jadi, ini sesuai aturan, bukan pungli,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ismet menyampaikan bahwa proses pengesahan atau penandatanganan dokumen oleh pejabat tidak dikenakan biaya sama sekali.

“Saya sudah melakukan konfirmasi langsung kepada seluruh perangkat daerah, termasuk para asisten. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pungli dalam proses ini. Jadi kalau ada isu pungli, itu jelas keliru,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Bangkalan berkomitmen menjaga integritas layanan publik dengan memastikan proses administrasi calon PPPK dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami memastikan proses PPPK berjalan sesuai prosedur, tanpa ada pihak yang dirugikan,” ujar Ismet.

Sebelumnya, beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa calon PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Bangkalan diminta membayar sejumlah uang untuk proses pemeriksaan kesehatan di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan.

Diketahui, sebanyak 5.511 tenaga non-ASN di Bangkalan telah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Mereka kini sedang dalam tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Para tenaga PPPK ini berasal dari berbagai bidang, mulai dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, hingga tenaga pendidikan.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid