YOGYAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan seluruh parpol peserta Pemilu 2024 di provinsi tersebut telah memiliki rekening khusus dana kampanye.
“Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, seluruhnya telah membuat rekening khusus dana kampanye,” kata Anggota KPU DIY Zainuri Ikhsan di Yogyakarta, Rabu, 13 September 2023.
Dia mengatakan seluruh parpol telah mengajukan pembuatan rekening khusus dana kampanye ke KPU DIY sejak Maret 2023.
“Prosesnya, parpol kami minta mengajukan pembuatan rekening dan syaratnya kan harus ada izin atau persetujuan dari kami,” kata ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY itu.
Menurut Ikhsan, pihaknya telah menerima seluruh persyaratan dan mengirim data penanggung jawab masing-masing parpol terkait pembuatan rekening dana kampanye ke KPU RI.
Meski demikian, tambahnya, KPU DIY masih melakukan pengecekan kembali terkait ada atau tidaknya pemutakhiran data penanggung jawab dari masing-masing parpol.
“Kami cek apakah nanti ada data yang perlu diperbaiki atau tidak. Kalau ada yang kepengurusannya ganti, maka tentu harus disesuaikan kembali,” katanya.
Pengecekan terkait pembaruan data terkait rekening tersebut akan terus dilakukan sebelum memasuki masa kampanye pada November 2023.
“Waktunya sampai 27 November 2023, nanti akan kami update kembali,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, rekening tersebut merupakan komponen penting dalam penggunaan dana kampanye. Dana kampanye pemilu berupa uang wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye partai politik.
“Rekening ini sangat penting karena ini kan untuk menyimpan dana kampanye. Melalui rekening itu, nanti juga ada laporan awal sampai akhir dana kampanye,” ujar Ikhsan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)