PPN 12 Persen Ini Kebijakan Pemerintah yang Harus Diberikan ke Masyarakat

JAKARTA, Lingkar.news Kebijakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen yang mulai berlaku Januari 2025 akan berpengaruh pada peningkatan penerimaan negara. Namun kebijakan ini akan memberikan efek tekanan kepada masyarakat.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pemerintah harus memastikan penerimaan negara tambahan dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen harus kembali disalurkan ke masyarakat.

“Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pastinya akan menghasilkan tambahan penerimaan yang besar. Dari itu, pemerintah perlu memastikan jika tambahan penerimaan tersebut disalurkan ke masyarakat kelas menengah ke bawah, baik dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial,” kata Fajry di Jakarta, Jumat, 15 November 2024.

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen yang Berlaku 1 Januari 2025

Menurut Fajry, pemerintah harus memberikan keuntungan yang lebih banyak ke kelompok masyarakat menengah ke bawah usai mengimplementasikan kebijakan PPN 12 persen.

Ia mencontohkan bila kenaikan pajak yang dibayarkan masyarakat menengah-bawah ke pemerintah sebesar Rp200, maka pemerintah perlu mengembalikan ke kelompok ini dengan manfaat senilai Rp250.

“Sebuah kondisi yang better of (lebih baik) bagi masyarakat kelas menengah-bawah,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengusulkan pemberian subsidi tingkat suku bunga kredit di bank, beasiswa sekolah, hingga insentif usaha guna mengurangi efek tekanan masyarakat dari kebijakan PPN 12 persen.

Esther berpendapat insentif untuk mulai bisnis penting untuk dilakukan guna menghindari risiko perekonomian yang terkontraksi.

Siap-siap! Menkeu Beri Sinyal soal Kenaikan PPN 12 Persen

Di sisi lain Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, mengusulkan penebalan bansos dan insentif sebagai solusi meredam tekanan dari kenaikan tarif PPN.

Kebijakan bansos dinilai dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa.

Selanjutnya pemberian insentif pajak atau pengurangan pajak untuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) bisa membantu pelaku usaha dalam menyesuaikan diri dengan peningkatan beban pajak. Dia meyakini insentif seperti ini dapat mendukung daya saing UMKM dan mencegah penurunan produktivitas akibat biaya tambahan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat undang-undang (UU).

Salah satu pertimbangannya adalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.

Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.

“Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” tuturnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)