Tulungagung, Jatim, Lingkar.news – Oknum seorang kepala desa (kades) berinisial S di daerah Tulungagung Jawa Timur ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat karena diduga melakukan penyimpangan (korupsi) dana desa sejak tahun 2020 hingga 2022 dengan taksir kerugian negara mencapai Rp721 juta.
“Kami lakukan penahanan pelaku begitu statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno, di Tulungagung, Rabu (18/9).
Ia menyebut penyelidikan dugaan kasus korupsi dana desa oleh Kades Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol itu masih terus dikembangkan.
Menurut dia, praktik penyimpangan dana desa tersebut diyakini tidak hanya dilakukan oknum kades sendirian, melainkan melibatkan oknum perangkat pemerintah desa itu.
Modus penyimpangan yang dilakukan tersangka S, kata dia, adalah dengan melakukan kegiatan dan penyertaan modal fiktif di BUMDes menggunakan anggaran dana desa
Dalam penetapan tersangka, pihaknya sudah memeriksa sekitar 40 saksi, dan sementara masih tersangka tunggal oknum kades tersebut.
Namun, kata Tri, tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam pengembangan kasus ini.
Menurut dia, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (rara-lingkar.news)